Bos com,MEDAN- Dalam rangka menyediakan penyuluhan bantuan hukum kepada 28 Orang Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar bekerja sama dengan Lembaga bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH SS) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah terdaftar di Kemnetrian Hukum dan HAM Republik Indonesi sejak 2018, menggelar penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Jum'at 19 Januari 2024 Pukul 10.00 wib di GOR Lapas Pematangsiantar.
Bantuan hukum adalah salah satu kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap Warga Negara Indonesia yang tidak mampu menggunakan jasa advokat tidak terkecuali kepada warga binaan yang berada di Lapas Pematangsiantar.
Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga binaan pemasyarakatan, sehingga nantinya para tahanan mendapatkan informasi mengenai hukum, khususnya penyuluhan dan konsultasi hukum. Melalui kegiatan ini, hak bantuan hukum kepada warga binaan dapat terwujud, sehingga kesetaraan hukum dan keadilan bagi warga binaan dapat terpenuhi.(JN)