Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Provsu, Yunus yang menyampaikan tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk membahas penanganan pengungsi yang berada di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, dimana terdapat 157 orang pengungsi yang terdampar, 58 orang diantaranya memiliki kartu refugees dan para pengungsi ini berasal dari Camp Bangladesh. Yunus juga menyampaikan bahwa atas nama kemanusiaan, kita duduk bersama untuk merumuskan dan menentukan penanganan terkait status pengungsi ini.
Selanjutnya Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan bahwa dalam situasi ini kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM adalah berpedoman dengan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang telah di ketahui bersama bahwa Perpres tersebut muncul dikarenakan banyaknya kedatangan pengungsi rohingya. Yan Wely juga menyampaikan bahwa dalam Perpres ini, leading sector dalam penanganan pengungsi ini adalah dari Pemerintah Daerah, sedangkan kedudukan Imigrasi adalah untuk supporting saja (pendataan).
"Untuk penanganan pengungsi ini kita tidak dapat melakukan sendirian, melainkan harus berkolaborasi dengan Stakeholder lainnya. Selain itu Rudenim juga tidak dapat menampung para pengungsi sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2016", tutup Yan Wely.
Dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian didampingi oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan Sarsaralos Sivakkar. Rapat ini juga dihadiri oleh Stakeholder terkait yang menangani Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN).(JN)