Hadir dalam kegiatan sidang TPP yang berlangsung di Aula Gedung II Lapas antara lain Kasubsi Pembinaan, Kasubsi Kamtib, Kasubsi Admisi dan Orientasi dan Kaur Tata Usaha beserta seluruh anggota Sidang TPP Lapas Pemuda Kelas III Langkat Ketua Tim Sidang TPP Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Pemuda Kelas III Langkat Marhisar Sinaga mengatakan, pengusulan menjadi Tamping dan WBP Pemuka ini merupakan bentuk kepercayaan kepada warga binaan atas keberhasilannya mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
"Ini adalah bentuk kepercayaan yang diberikan kepada WBP, karena selain keberhasilannya mengikuti kegiatan pembinaan, mereka juga turut membantu petugas dalam menjalankan pekerjaannya," katanya.
Tak lupa dalam sidang ini, warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkunham No.9 Tahun 2019. Tamping merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping yang artinya Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri
"Syarat untuk menjadi tamping harus berkelakuan baik, masa pidana paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus dan turut serta untuk menjaga kebersihan dan keamanan di dalam.(JN/IG)