Bertempat di aula soepomo, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara tentang pemutakhiran data pemilih serta mekanisme pelaksanaan Pemilihan Umum di Lapas/Rutan pada Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu. Dalam arahannya, beliau mengungkapkan pentingnya pemahaman yang kuat terkait hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Warga binaan pemasyarakatan memiliki hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan rohani dan jasmani, serta mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan makanan yang layak," tegasnya.
Menurut Jahari, persiapan yang matang dalam pemutakhiran data narapidana sangat penting mengingat Indonesia akan menghadapi tahun politik dengan diselenggarakannya Pemilian Umum.
"Tahanan dan narapidana akan menggunakan hak pilihnya, oleh karena itu kita harus memastikan data mereka terpantau dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak-Hak Narapidana,"ujarnya.
Acara sosialisasi yang berlangsung sampai tanggal 31 Januari 2024 ini juga diharapkan dapat mempercepat kinerja lembaga pemasyarakatan dan memperkuat sinergi antara petugas dan narapidana dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks. Dengan penekanan pada pentingnya persiapan yang cermat dan optimal, diharapkan partisipasi aktif narapidana dalam Pemilu 2024 dapat terwujud.(JN)