Kegiatan tersebut disambut oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Tri Kurnia, bersama Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar, S.Pd, MM.
Dalam kesempatan tersebut, Muslizar mengatakan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang telah mengelola lingkungan dan ekosistem secara berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Produksi, Proteksi dan Inklusi (PPI) bersama multi pihak.
Terkait upaya-upaya pengelolaan sampah perkotaan dan masyarakat yang ada di Aceh Tamiang, sudah melakukan pemadatan sampah-sampah plastik, sampah plastik yang dipilah oleh petugas untuk kemudian bisa didaur ulang oleh pihak ketiga.
“Kami selaku pemangku kepentingan utama juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah rumah tangga, termasuk mengolah sampah rumah tangga menjadi pupuk organik, dan melakukan pemilahan sampah non organik,” sebut Muslizar.
Plt.Sekda,Tri Kurnia menambahkan, Pemkab Aceh Tamiang berharap kunjungan kerja Pimpinan Komite II DPD RI dapat membawa pengaruh berarti terutama dalam mengatasi permasalahan lingkungan terutama pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami sangat membutuhkan bantuan sarana dan prasarana dalam pengolahan sampah yang ada,” ujar Tri Kurnia.
Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mari bersama-sama kita berdiskusi, untuk menghasilkan suatu pemikiran yang bermanfaat bagi keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia,” ajak Abdullah Puteh.
Seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Nantinya akan menjadi masukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola pengelolaan lingkungan hidup,” pungkas Abdullah Puteh.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan mengangkat isu terkait lingkungan hidup di Kabupaten Aceh Tamiang."(Hrp).