“Tidak boleh pengerjaan SPIP dilakukan hanya satu individu (operator) sebab dalam penyusunan harus ada kolaborasi dari berbagai bidang di satker Bapak/Ibu sekalian,” jelas Winner Silaban, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penyusunan SPIP.
SPIP dan MR tidak hanya menjadi alat kontrol internal, tetapi juga menjadi pondasi untuk memitigasi risiko dalam manajemen operasional. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memahami bahwa keberhasilan SPIP dan MR tidak hanya bergantung pada satu pihak, melainkan memerlukan keterlibatan lintas bidang untuk mencapai hasil yang optimal.
Selanjutnya, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hotmonaria Damanik menyampaikan melalui kolaborasi yang solid dalam penyusunan SPIP dan MR, Kantor Wilayah beserta jajaran berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik yang dapat dirasakan oleh Masyarakat,’’ ungkapnya.(JN)