Kepala Rutan Kelas I Cipinang mengatakan bahwa blok khusus ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) pasal 5 ayat 1 dan 3 dimana setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang berkenan dengan kekususannya. “Amanah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada kami Rutan Cipinang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk blok khusus ini,” ujar Sukarno Ali
Blok ini memiliki fasilitas yang memadai, seperti tempat tidur yang nyaman, kamar mandi yang bersih dengan closet duduk lengkap dan pegangannya serta ruang ibadah yang luas serta area olahraga seperti meja pingpong. Selain itu, blok ini juga memiliki petugas kesehatan yang khusus menangani warga binaan lansia dan disabilitas, hal ini akan membantu memudahkan WBP lansia atau disabilitas untuk melakukan kegiatan.
"Kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh warga binaan, termasuk warga binaan lansia dan disabilitas, karena warga binaan lansia dan disabilitas memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kami memberikan pelayanan kesehatan yang lebih intensif," ucapnya
Salah satu warga binaan lansia di Rutan Cipinang, mengatakan bahwa dirinya merasa nyaman tinggal di blok lansia dan disabilitas. Beliau mengaku mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari petugas medis."Saya merasa senang tinggal disini, dengan pelayanan yang baik. Petugasnya ramah dan pelayanan kesehatannya bagus juga gratis, kami pun setiap harinya mendapatkan makanan yang cukup dan bergizi juga tambahan susu serta suplemen, sesuai dengan kebutuhan gizi khususnya kami warga binaan yang sudah lanjut usia," ucap salah satu warga binaan.
Keberadaan blok lansia dan disabilitas di Rutan Cipinang ini merupakan upaya nyata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga binaan yang memiliki kebutuhan khusus.(JN)