Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi oelh Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi dan Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir mengungkapkan pentingnya perlunya pemahaman yang kuat terkait hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. "Warga binaan pemasyarakatan memiliki hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan rohani dan jasmani, serta mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan makanan yang layak," tegasnya.
Menurut Jahari, persiapan yang matang dalam pemutakhiran data narapidana sangat penting mengingat Indonesia akan menghadapi tahun politik dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum. "Tahanan dan narapidana akan menggunakan hak pilihnya, oleh karena itu kita harus memastikan data mereka terpantau dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak-Hak Narapidana," ujarnya.
Acara sosialisasi yang berlangsung sampai tanggal 31 Januari 2024 ini juga diharapkan dapat mempercepat kinerja lembaga pemasyarakatan dan memperkuat sinergi antara petugas dan narapidana dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks. Dengan penekanan pada pentingnya persiapan yang cermat dan optimal, diharapkan partisipasi aktif narapidana dalam Pemilu 2024 dapat terwujud.
“Dengan demikian, Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara resmi dibuka dengan harapan bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan partisipasi dan pemahaman narapidana dalam proses demokrasi di Indonesia”,tutup Jahari. Acara dilanjutkan dengan Arahan dan pembekalan oleh Rudy Fernado Sianturi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan.(JN)