Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yang bekerja dengan teknologi artificial intelligence dan Crawling data. Dengan teknologi ini, aplikasi dapat menjaring ribuan data Hukum, HAM dan layanan publik yang terpublikasikan di media online dan media sosial secara realtime. Tidak berhenti disitu, SIPKUMHAM juga mampu mengklasifikasikan berita tersebut dalam isu permasalahan Hukum, HAM dan Layanan Publik.
Kehadiran Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ke Dinas PMK,PP dan PA Kota Sibolga disambut baik oleh Sekretaris Dinas PMK,PP dan PA Kota Sibolga Endang Ht. Galung, Kabid Perlindungan Anak Eva Hutabarat dan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMK, PP dan PA) Kota Sibolga.
Kepala Bidang HAM menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan TIM. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi SIPKUMHAM berdasarkan data yang dihimpun pada aplikasi SIPKUMHAM pada 17 Januari 2024 terkait Pemerintah Kota Sibolga bentuk Layanan Terpadu Anak berbasis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kabid HAM juga menyampaikan bahwa SIPKUMHAM adalah salah satu aplikasi terbaik pada Kemenkumham pada Tahun 2023. Disampaikan juga bahwa tujuan kegiatan ini untuk menjadi bahan kajian dan data dukung dalam pembuatan Kebijakan Nasional oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan HAM RI
Kabid Perlindungan Anak Eva Hutabarat menyampaikan bahwa telah dibentuk 17 (tujuh belas) PATBM sebagai pos Pengaduan terhadap permasalahan yang terjadi pada anak yang tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kota Sibolga. PATBM ini memiliki tim yang terdiri dari Kepala lingkungan, masyarakat setempat dan Kader Anak, Lansia dan perkumpulan perempuan dan termuat dalam SK Walikota Sibolga yang berfungsi untuk mengatasi dan mencegah Kekerasan yang terjadi terhadap anak di setiap kelurahan, dan jika permasalahan tersebut tidak dapat terselesaikan Tim PATBM di kelurahan maka anak diselesaikan ke tingkat dinas melalu mediasi ataupun melalui jalur Hukum.
Dengan hal tersebut, sudah banyak kasus yang ditelah diproses oleh TIM PATBM kelurahan dan Dinas PMK, PP dan PA juga melalui jalur Hukum. PATBM juga dibentuk agar Pemenuhan Hak Anak dalam Kesehatan, Pendidikan, dll tetap berjalan.