Lapas Perempuan Kelas IIA Medan telah mengajukan permohonan Layanan Grasi bagi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Presiden, menindaklanjuti permohonan tersebut Tim AHU hadir secara langsung untuk koordinasi ke Lapas Perempuan Medan terkait Warga Binaan Pemasyarakatan kasus Narkotika tersebut yang menyampaikan Permohonan Grasi.
Permohonan Grasi merupakan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menerima pengampunan Hukuman dari Presiden berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang Negera RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 49 Tahun 2016 tentang tata cata pengajuan permohonan Grasi.
Koordinasi ini pun dihadiri langsung oleh Pegawai an. Ibu Santa Sinuraya mewakili Kasi Binadik dan Pegawai Bapas Kelas I Medan dengan menyediakan keterangan langsung dari 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan yang meminta permohonan Layanan Grasi.(JN)