Dalam arahannya Ida menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan sosialisasi hari ini, Biro Perencanaan akan melakukan pendampingan dan supervisi dalam rangka penilaian mandiri PEKPPP pada satuan kerja Kemenkumham di bulan Februari hingga Juli 2024. Selanjutnya, di bulan Agustus hingga Desember 2024 akan dilaksanakan validasi hasil supervisi bersama MenPANRB. Pada tahap ini akan ditentukan jumlah satker yang akan diusulkan untuk dilakukan penilaian oleh MenpanRB. Ida juga menjelaskan tujuan pelaksanaan PEKPPP Mandiri.
“PEKPPP Mandiri bertujuan memperluas satuan kerja yang akan dievaluasi agar tidak hanya terbatas pada satuan kerja yang dievaluasi oleh Kementerian PANRB.” Ujar Ida.
Dasar Pelaksanaan PEKPPP Mandiri ini tertuang pada pasal 1 ayat (1) dan (2) PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 menyatakan bahwa Organisasi penyelenggara dapat melakukan PEKPPP Mandiri secara internal dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB.
Dengan dilakukannya PEKPPP secara Mandiri, instansi dapat memperoleh gambaran lebih lengkap dari kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara menyeluruh.
“Target PEKPPP Mandiri adalah seluruh ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU 25 Tahun 2009, yaitu pelayanan barang, jasa, dan administratif.” Kata Ida.
Ida juga menyebutkan bahwa 2023 ada 3 lokus yang telah dilakukan evaluasi yaitu Kanim Balikpapan, Lapas Surabaya dan Gerai Pelayanan Publik AHU CIkini.