Pemungutan Suara ini dilakukan di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli, tampak antusiasme dari Warga Binaan Rutan Labuhan Deli yang berjumlah 452 DPT dan 390 DPTb turut berpartisipasi menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam proses demokrasi, menandai momen bersejarah 5 tahun kedepan.
Pemilihan Umum di TPS Khusus Rutan Labuhan Deli diselenggarakan oleh anggota KPPS yakni Pegawai Rutan Labuhan Deli yang berjumlah 21 orang, tim pengamanan Rutan Labuhan Deli dan dihadiri oleh pengawas dan saksi-saksi TPS. Proses pemungutan suara di tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Rutan Kelas I Labuhan Deli telah difasilitasi sebanyak 3 TPS Khusus yakni TPS 901, TPS 902, dan TPS 903 sebagai tempat khusus bagi Warga Binaan yang tidak dapat melakukan pemilihan di Domisilinya masing-masing yang telah diatur oleh pihak KPU.
Kepala Rutan Labuhan Deli, Erwin F. Simangunsong berharap “seluruh Warga Binaan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, beliau juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas KPPS dan petugas yang bertugas dalam pemilihan umum ini, semoga pemungutan suara berlangsung aman, lancar dan tertib tanpa adanya hal-hal yang mengganggu jalannya pemungutan suara. Beliau juga mengatakan terkait warga binaan lansia, sakit dan disabilitas tetap mendapatkan dampingan dari petugas untuk memberikan hak pilihnya”, ujarnya.
Hadir juga dalam kunjungan dan monitoring, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu turut memantau jalannya pemilu di TPS Khusus Rutan Labuhan Deli. Dalam arahannya beliau menyampaikan “Semangat kepada seluruh petugas yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 ini, saya berharap pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan aman dan lancar.”, ucapnya.
Dalam pemilihan umum ini, Rutan Labuhan Deli juga bersinergi dengan Aparat Hukum yakni Polsek Medan Labuhan, dan Koramil X Medan Marelan dalam membantu pengamanan tempat pemungutan suara hingga berjalannya pemilu di Rutan Labuhan Deli.
Hingga berakhirnya kegiatan Proses perhitungan suara pun berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya hal-hal yang mengganggu jalannya pemungutan suara.(JN)