Bawaslu Aceh Tamiang Nyampaikan Sejauh Ini Belum Ada Terjadi Laporan Temuan Pelanggaran Selama Proses Tahapan Pemilu 2024

Bos.com (Aceh Tamiang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan sejauh ini belum ada terjadi laporan dan temuan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu tahun 2024 ini.

Bawaslu Aceh Tamiang melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eki Junianto mengatakan ” Sejauh ini pelanggaran pemilu tidak ditemukan di Kabupaten Aceh Tamiang baik, pelanggaran administrasi, kode etik, pidana pemilu dan pelanggaran lainnya. Tetapi untuk penghitungan ulang banyak ditemui dibeberapa kecamatan, itu disebabkan karena adanya dugaan salah penghitungan mulai dari tingkat KPPS sampai tingkat Kecamtan. Namun demikian semua permintaan penghitungan ulang tersebut tetap disempurnakan ditingkat kecamatan ” terang Eki.

Eki juga menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan di tingkat kecamatan akan terjadi kekeliruan atau kesalahan, dan hal ini juga akan tetap terus disempurnakan sampai ke tingkat Kabupaten.

Seperti halnya salah satu Caleg yang meminta agar dilakukannya penghitungan ulang di Kampung Kesehatan Kecamatan Karang Baru yang menurut Caleg tersebut kiranya menduga ada terjadinya kesalahan, setelah dilakukan penghitungan ulang malah suara Caleg tersebut menjadi menurun.

Lanjut, Eki juga menjelaskan bila ada salah satu peserta Pemilu meminta dilakukannya penghitungan ulang maka itu merupakan suatu proses karna adanya ketidakpercayaan saat penghitungan awal namun demikian risikonya adalah bila Caleg meminta hitung ulang, karna suara yang dianggap sah adalah suara dari hasil penghitungan suara terbaru.

”Bila ada penghitungan suara ulang berdasarkan permintaan salah satu peserta Pemilu, maka peserta pemilu itu harus siap, karna bisa jadi suaranya akan menurun setelah dilakukan penghitungan dan suara hasil penghitungan ulang itulah yang dianggap sah ” ujar Eki.

Penghitungan ulang sendiri didominasi oleh kecamatan Karang Baru, yaitu Kampung Rantau Panjang dan Kampung Kesehatan.

Seperti diketahui, di Kabupaten Aceh Tamiang sendiri terjadi Empat (4) kali penghitungan ulang berdasarkan rekomendasi yaitu Kecamatan Kota Kualasimpang, Karang Baru dan Kejuruan Muda. Proses penghitungan ulang ini terjadi akibat adanya keraguan dari peserta pemilu dan ini harus dibuktikan lewat proses tersebut.

Penghitungan ulang ini terjadi atas permintaan dari beberapa Partai, diantaranya Partai PAN, Partai Golkar dan Partai Aceh serta satu dari temuan PTPS akibat adanya tahapan yang dilewati sehingga tidak ditemukannya kesesuaian dari hasil.(Hrp).

Lebih baru Lebih lama