Berdasarkan atas Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya aturan tersebut, maka walaupun berada di dalam Lapas, warga binaan tetap dapat memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakilnya.
Kalapas Sibolga, Indra Kesuma yang juga memberikan hak suaranya pada TPS 903 meninjau dan memantau secara langsung pelaksanaan Pemilu 2024 di dalam Lapas.
Beliau memberikan pesan dan arahan kepada petugas yang menjaga dan turut andil dalam Pemilu 2024 di dalam Lapas. "Selalu waspada dan jangan sampai lengah, tetap jaga kondusifitas Lapas serta arahkan warga binaan dengan tertib saat melakukan pencoblosan".Ujarnya.
Pelaksanaan pemungutan suara pada Lapas Kelas IIA Sibolga berlangsung aman dan kondusif dan dilanjutkan dengan perhitungan surat suara yang sampai saat ini masih berlangsung.(JN)