Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyebaran penyakit serta memberikan perawatan medis yang diperlukan bagi warga binaan yang memiliki keluhan kesehatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sibolga Indra Kesuma menerangkan bahwa Layanan kesehatan merupakan hak warga binaan yang harus dipenuhi selama menjalani masa pidana, hal ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah potensi terserangnya WBP dari penyakit menular maupun penyakit tidak menular. Selain dari pemeriksaan rutin di Klinik Lapas, apabila keluhan kesehatan memerlukan penanganan lebih lanjut maka kita akan melakukan rujukan ke RSUD terdekat sesuai prosedur yang berlaku", ungkapnya.
Selain itu juga dilakukan penyuluhan kesehatan kepada warga binaan agar memiliki pemahaman dalam menjaga kesehatan, "kita selalu menghimbau warga binaan untuk tetap menjaga kebersihan badan, lingkungan dan kamar hunian, menjaga pola makan dan pola tidur serta mangikuti kegiatan olahraga/senam", tambahnya.(JN/IG)