Coaching clinic ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPD tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan Renja Pemerintah Daerah pasal 153 poin (k) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, dan pasal 178 ayat (6) Pokok-pokok pikiran DPRD dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.
Berdasarkan hal tersebut, penginputan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan wajib dilaksanakan pada SIPD RI Tahun 2024 Pemerintah Kota Medan. Oleh karenanya, dilakukan pendampingan dalam pembuatan akun sekaligus proses pengisian dan penginputan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Syafruddin, S.E., M.M., selaku Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Medan, dan dihadiri seluruh staf pendamping reses dewan, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan sebagai Narasumber.(S.Smjk)