Hal ini disampaikan KBO Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Siregar sebelum pemusnahan barang bukti narkotika.
“Mulai dari tanggal 7 sampai 20 Februari, kita mengungkap 5 (lima) kasus dengan 7 (tujuh) tersangka,” ujar AKBP Ramlan S Ritonga, Rabu (28/2).
Barang bukti yang diamankan ini hasil dari pengungkapan tindak pidana narkoba dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan.
Diterangkannya, dalam waktu 14 hari itu pihaknya menyita sabu-sabu seberat 23,10 kg, ganja seberat 69,8 dan pil ekstasi sebanyak 500 butir. “Seluruh barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur (incenerator),” ucapnya.
“Untuk sabu dibawa dari luar ke Sumatera Utara. Dia dari Aceh, luar Sumatera Utara,” pungkasnya.
“Ganja dari jaringan lokal kota Medan yang akan didistribusikan di kota Medan,” terangnya sembari menyebut modus tersangka memasukkannya ke dalam karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motor.
“Modus lain yang dilakukan tersangka memasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam lalu disimpan di rumah,” tandasnya.
Selanjutnya Ritonga menuturkan para pelaku memiliki peran berbeda, sebagai pemilik dan perantara (kurir.(JN)