Rapat dipimpin oleh Fadlon, SH selaku Wakil Ketua dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para Kepala Perangkat Daerah.
Persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini disampaikan Fadlon, SH dalam sambutannya bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rancangan qanun yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera diundangkan.
“Jika tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan” tegas Fadlon.
Pj.Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna ini juga menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun saja sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah (qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini, yang notabenenya adalah Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini” ucap Asra.
Rapat ditutup oleh Fadlon, SH pada pukul 16.45 WIB."(Hrp).