Acara diawali dengan Laporan Ketua Panitia Perayaan Imlek 2575/2024 oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf. Dalam laporannya, Ia menyampaikan Bahwa warga binaan yang beragama Konghucu selama menjalani pidana telah berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi.
"Bukan hanya itu saja, warga binaan juga melakukan berbagai kegiatan positif salah satunya melakukan pengecetan vihara, membersihkan lingkungan sekitar, serta melaksanakan upacara ritual menjelang hari raya imlek dengan menyalakan lilin dupa sebagai wujud syukur atas pengantian tahun baru China ini," bebernya
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, I Gusti Bagus Widya lalu dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali yang diserahkan langsung kepada warga binaan atas nama Yang Qiang Als Pam Pam dengan besarnya remisi 1 Bulan.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-202.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Negara bagi warga binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan. Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari raya Imlek, semoga ini menjadi semangat bagi teman-teman warga binaan untuk selalu merubah diri kearah yang lebih baik," ucapnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Rutan Kelas I Cipinang dengan Penyuluh Agama Hindu dan Buddha dari Kementerian Agama terkait pelayanan ibadah untuk warga binaan di Vihara Dhamma Boddhi.
Selamat merayakan Tahun Baru Imlek 2575 / 2024, Gong Xi Fa Cai, Semoga kebahagian dan keberuntungan menyertai kita semua.(JN)