Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyambut baik inisiatif dan penguatan yang diberikan oleh Mhd. Jahari Sitepu. Dalam konteks tugasnya, Karutan Medan mengakui bahwa kerjasama antarinstansi adalah kunci untuk menangani berbagai tantangan dalam sistem pemasyarakatan, termasuk pengamanan di dalam rutan. Dia menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan koordinasi yang efektif antara pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kondisi pemasyarakatan.
Kakanwil Kumham Sumut juga menyampaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan konsep "3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic" yakni melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebagai pedoman dalam mengembangkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. Konsep ini menekankan pentingnya modernisasi dalam pengelolaan pemasyarakatan sekaligus kembali kepada prinsip-prinsip dasar yang mendasari fungsi pemasyarakatan. Hal ini mencakup peningkatan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap narapidana serta memperkuat kembali nilai-nilai keamanan dan ketertiban dalam lembaga pemasyarakatan.
Penguatan tusi ini mencerminkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sistem pemasyarakatan di Sumatera Utara. Melalui kolaborasi antarinstansi dan penerapan konsep "3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic", diharapkan dapat tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, manusiawi, dan efektif dalam mendukung rehabilitasi narapidana serta menjaga keamanan masyarakat.
“Asal kalian bekerja dengan baik, apapun harapan kalian pasti bisa terlaksana, tetap semangat. Begitu juga dengan pembangunan Zona Integritas, asal bekerja sesuai SOP, yakin bisa dapat WBK”, tutup Jahari.(JN)