Press Release ini terkait kasus Penyelundupan Manusia di wilayah kerja Kanimsus Medan. Dalam penjelasannya Kakanwil Sumut Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan bahwa Kanimsus Medan telah menyelesaikan Penyidikan terhadap 1 (satu) orang WNI berjenis kelamin laki laki yang diduga melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Satu WNI ini terbukti bersalah dengan menjemput dan membawa penumpang dari Malaysia menuju Indonesia secara illegal.
Jahari juga berterima kasih atas koordinasi yang baik dengan Kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera utara selaku korwas dan juga dengan kejaksaan negeri Serdang Bedagai yang kemudian melakukan gelar perkara dan meminta keterangan ahli dibidang Keimigrasian sehinga kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyeludupan manusia dapat berjalan dengan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanimsus Medan Johannes Fanny Satria, Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kanimsus Medan, Perwakilan Kejaksaan dan Kepolisian, serta awak media.(JN)