Untuk menekan semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, pemerintah telah menempuh berbagai cara hingga penjeraan melalui proses hukum. Salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan Rehabilitasi Sosial. Dengan program rehabilitasi, maka mereka bisa abstinen atau berhenti mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya mereka dilatih untuk mampu disiplin, dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya. Di samping itu pula, mereka dapat mengelola fungsi sosialnya.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengambil langkah strategis dengan mendorong program rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis berbasis Pemasyarakatan tahun 2024 secara gratis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan penanganan khusus terhadap Warga Binaan sebanyak 100 orang yang terdiri dari Rehabilitasi Sosial 80 orang dan Rehabilitasi Medis 20 orang, dengan fokus pada pembinaan dan peningkatan kesehatan serta kualitas hidup dengan dibantu para asesor dan konselor Yayasan Medan Plus, Senin (26/02/24).
“Sasaran program ini adalah para narapidana dengan riwayat pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika,” jelas Mhd. Jahari Sitepu. Dengan harapan agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melibatkan kerjasama dari berbagai pihak terkait guna mencapai kesuksesan dalam pelaksanaan, pelaporan, dan pengelolaan anggaran.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan program pembinaan, tetapi juga mendukung upaya untuk mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang lebih baik lagi.
“Obat yang terbaik adalah dalam diri sebaik apapun obat yang diberikan jika masih ada ego maka program yang kita lakukan akan sia-sia maka (nawaitu) niatkan dengan sungguh-sungguh, dalam mengikuti rehabilitasi ini,” tutup Mhd. Jahari Sitepu.
Kalapas Binjai,Theo Adrianus selaku inisitaor dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menyampaikan laporannya bahwa kegiatan Rehabilitasi ini akan berlangsung selama 6 bulan hingga bulan Agustus 2024 dan akan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Selanjutnya, Theo Adrianus menandatangani Perjanjian Kerja Sama antar Lapas Kelas IIA Binjai dengan Yayasan Medan Plus serta disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.(JN)