Kegiatan diawali dengan arahan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen, Supriyanto terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu tahun 2024.
Dalam paparannya Supriyanto meminta kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk dapat melaksanakan monitoring kepada UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan Pemilihan Umum pada 14 Februari mendatang. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilu.
"Potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas juga menjadi perhatian khusus, seperti upaya kelompok atau orang tertentu yang ingin mengganggu stabilitas di dalam lapas selama Pemilu 2024. Ancaman lain yang juga harus diwaspadai adalah terkait dengan informasi yang beredar di media sosial. Petugas lapas/rutan harus bisa memastikan kebenaran informasi yang beredar di sosial media tersebut agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Untuk itu perlu adanya upaya peningkatan koordinasi dan komunikasi antarpetugas lapas/rutan, pengawas pemilu, partai politik dan lembaga terkait," ujar Supriyanto.
Sementara itu dalam Sosialisasi PPK, Dirjen Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto memaparkan materi terkait SE Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.
"Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan adalah pegawai Rutan, LPAS, Lapas dan LPKA yang telah memiliki Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan tugas untuk membantu penyelesaian litmas di UPT masing-masing dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala Bapas untuk dilegalisasi. Dimana dalam rangka pemenuhan rencana aksi tahun 2024 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menetapkan wilayah piloting pengangkatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada LAPAS, RUTAN, LPAS, LPKA yakni di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara. Sementara untuk Kanwil lainnya tetap dapat melakukan pengangkatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada LAPAS, RUTAN, LPAS, LPKA," ujar Pujo.(JN)