Dalam sambutannya Jahari menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi yaitu melaksanakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dimana dalam mewujudkan produk hukum daerah yang baik, tidak terlepas dari sinergitas antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dan DPRD, yang telah dimuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dan Pembinaannya. Bahkan perihal sinergitas tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Lebih lanjut Jahari menjelaskan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, koordinasi antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dan DPRD, seharusnya dilaksanakan pada setiap tahap pembentukan produk hukum daerah, terutama di dalam perencanaannya dan perlu ditingkatkan hingga dalam tahap perencanaan sebelum penyusunan naskah akademik.
“Sinergisitas antar Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Sumatera Utara dalam implementasinya masih ada faktor yang menjadi hambatan. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan rapat stakeholder ini diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat untuk mengembangkan komunikasi yang efektif dalam meningkatkan koordinasi”, harap Jahari menutup sambutannya.
Sebelumnya dalam laporan panitia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan penyelengaraan rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk menguatkan Kanwil Kemenkumham dan memaksimalkan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dan melalui kegiatan ini terwujud kolaborasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Kegiatan ini juga mengundang Narasumber dari Dirjen PP Yulianto Araya, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto, dan Dosen Fakultas Hukum UMSU Cynthia Hadita.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut, dengan peserta berasal dari perwakilan Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara.(JN)