Dari hasil verifikasi tersebut, terdapat 109 data WBP Lapas Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar yang sudah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, namun data NIK dari 56 orang warga binaan diantaranya belum ditemukan. Berdasarkan hasil verivikasi tersebut, guna memastikan warga binaan tersebut dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti, erekaman dan Verifikasi Data Kependudukan untuk WBP yang tidak memiliki NIK.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 31 Januari 2024, Verifikasi Data Kependudukan untuk WBP yang tidak memiliki NIK, Oleh DISDUKCAPIL Kabupaten Simalungun di Kantor BINADIK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar. Perekaman KTP Elektronik diadakan kepada 16 Orang WBP yang berdomisili di Kabupaten Simalungun serta Verifikasi Data Biometrik kepada 40 orang WBP yang berada di Luar Domisili Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut disampaikan, Dari hasil Perekaman dan Verifikasi Data WBP ini, telah diterima 14 KTP Elektronik WBP domisili di Simalungun dan 30 Data NIK dari WBP di Luar Domisili Kab. Simalungun diserahkan kepada Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dari Kasubag Data Penduduk Disdukcapil Kabupaten Simalungun.(JN/IG)