Dengan mengambil tema “Peran Negara pasca akan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem yang menyampaikan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara. Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban seseorang itu terkait dengan status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan seseorang juga menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara.
Lebih lanjut Alex menjelaskan bahwa ditenukan beberapa persoalan terkait status kewarganegaraan seperti status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur yang menimbulkan kewarganegaraan ganda, pemilihan kewarganegaraan RI bagi anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 18 tahun maupun penegasan status terhadap warga negara keturunan asing. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang sama bagi para stakeholder yang menangani permasalahan kelengkapan dokumen kewarganegaraan dan juga perlu dijalinnya sinergisitas antara Kantor Wilayah dengan para stakeholder terkait demi terciptanya suatu kepastian hukum bagi masyarakat selaku pemohon status kewarganegaraan.“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan kemudahan dalam menjalankan tugas termasuk yang berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan sehingga diharapkan dapat tercipta pelayanan kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntabel”, harap Alex menutup sambutannya.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dinas Pemerintah Desa dan Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Organisasi Perkawinan Campur Sumatera Utara dan Universitas Sumatera Utara. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut serta peserta yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi, Komunitas Perkawinan Campuran (Perca), Pengadilan, Kepolisian, Kantor Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Camat setempat.(JN)