Sidak ini diselenggarakan sebagai upaya Pencegahan dan meminimalisir peredaran gelap narkoba serta benda-benda terlarang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Leonardo Pandjaitan, S.H. bersama tim Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Leonardo Pandjaitan, S.H memimpin apel dan doa bersama. Dalam arahannya, beliau mengingatkan kembali kepada seluruh petugas untuk senantiasa waspada dan teliti. "Penggeledahan harap dilaksanakan secara sopan, santun serta humanis," ujar Leonardo.
Setelah apel,Tim Satops Patnal Kantor Wilayah Sumatera Utara bersama jajaran pegawai Lapas Kelas III Pangururan menuju ke blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun sasaran penggeledahan adalah barang barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba,namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti mancis, pisau silet, paku, pisau cukur dan peralatan makan yang terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.
Tidak hanya penggeledahan, Tim juga menggelar tes urine untuk mengetahui ada-tidaknya kandungan narkoba di dalam tubuh warga binaan. Tim mengambil 26 sample warga binaan dan didapati hasil negatif (-).
Sementara itu Kepala Lapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Kelas III Pangururan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi.(JN)