Wujud Hak Pilih Bagi Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Berikan Fasilitas Khusus Bagi Warga Binaan Penyandang Disabilitas.

Bos com,PENATANG SIANTAR- Sebbagai mana yang tertuang dalam Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski Sebagian warga binaan Lapas Pematangsiantar meliki keterbatasan tertentu, hal ini menyurutkan semangat mereka dalam menyalurkan hak suaranya. Dalam rangka mendukung antusiasme para warga binaan ini, Lapas Pematangsiantar berikan pelayan khusus demi kelancaran dadn kemudahan proses pemilu.

Pada kesempatan ini, warga binaan yang mengalami keterbatan dalam bergerak befalitasi dengan kursi roda dengan pengawalan dari kamar hunian hingga menuju ruang TPS. Dalam pelaksanaannya, warga binaan ini juga turut dibantu oleh petugas serta tahanan pendamping dalam mengikuti setiap alur di TPS. Demi menjaga kenyamanan serta kerahasiaan hak demokrasinya, warga binaan turut diberi ruang dan kesempatan di bilik suara. Untuk menjaga ketertiban, hanya warga binaan penyandang disabilitas yang mendapat prioritas, setelahnya warga binaan lain Kembali mengantri secara tertib untuk menyalurkan hak suaranya.

"Lapas Pematangsiantar selalu mengupayakan yang terbaik dalam melaksanakan setiap layanan pemasyarakatan. Terutama di Pemilu ini, kami telah mengupayakan layanan prioritas bagi warga binaan penyandang disabilitas, sehingga mereka tetap dapat menggukan hak pilihnya. Sebab satu suara sangatlah bermakna bagi masa depan bangsa" Ucap Kalapas.

Lebih lanjut disampaikan, dari 1733 warga binaan yang kini berada di Lapas Pematangsiantar 1507 orang diantarnya telah memperoleh serta mengunakan hak pilihnya.

Dalam pelaksaan pemilu tahun ini, Lapas Pematangsiantar telah menyediakan sebanyak 5 TPS yang tersebar di dalam Lapas. Sebanyak 60 orang petugas juga melakukan pencoblosan di TPS yang tersedia di Lapas.(JN)



Lebih baru Lebih lama