Rapat Paripurna dibuka oleh Hasyim, S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H.T. Bahrumsyah, S.H., M.H., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., selaku Ketua Pansus. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranpeda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan harapan melalui Ranperda ini hak-hak para pelaku UMKM di Kota Medan diperhatikan dan terpenuhi dengan baik, seperti mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan dalam segala fasilitas, baik dalam pengurusan perizinan usaha, tempat usaha yang layak, dan sebagainya.
Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan bahwa UMKM merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar.
“Pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan ”, tandas Bobby Nasution.(S.Smjk)