“Program ini sudah kita mulai secara nasional dari tahun 2020 hingga saat ini program rehabilitasi ini sudah memasuki di tahun ke 5 pada tahun 2024, saya sangat mengapresiasi program rehabilitasi sosial yang sudah berjalan baik selama ini, terkhususnya di Lapas Medan,” Jelas Kakanwil.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengambil langkah strategis dengan mendorong program rehabilitasi sosial berbasis Pemasyarakatan tahun 2024 secara gratis di Lapas Kelas I Medan. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan penanganan khusus terhadap Warga Binaan sebanyak 100 orang Rehabilitasi Sosial dengan fokus pada pembinaan dan peningkatan kesehatan serta kualitas hidup dengan dibantu para asesor dan konselor Yayasan Medan Plus.
“Obat yang terbaik adalah dalam diri sebaik apapun obat yang diberikan jika masih ada ego maka program yang kita lakukan akan sia-sia maka niatkan dengan sungguh-sungguh, dalam mengikuti rehabilitasi ini,” tambah Mhd. Jahari Sitepu.
Selanjutnya,Maju Amintas Siburian menandatangani Perjanjian Kerja Sama antar Lapas Kelas I Medan dengan Yayasan Medan Plus serta disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
Adapun pembukaan rehabilitasi sosial tahun 2024 bagi 100 Warga Binaan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Oditurat Militer Tinggi Medan, Kepala Oditurat Militer I-02 Medan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan, Pimpinan Yayasan Medan Plus, Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Pimpinan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia.(Rel)