Salah satunya adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan yang terus memaksimalkan kinerjanya,melaksanakan rapat-rapat kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024.
Bapemperda DPRD Kota Medan mempunyai tugas mengantarkan Ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) sehingga menjadi produk hukum daerah, akan terus bekerja secara maksimal,”Kata Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST Jumat (15/3/2023).
Dengan kata lain kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, Bapemperda DPRD Medan harus mampu bekerja maksimal dalam menyelesaikan programnya terutama Ranperda yang menjadi skala prioritas.
Sebagai catatan lanjut anggota dewan yang duduk di komisi IV ini, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menyepakati dan menetapkan 16 Ranperda ke dalam Propemperda Penetapan terhadap 16 Ranperda ini lanjut Dedy Aksyari Nasution, telah dilakukan lewat sidang paripurna DPRD Medan.
Adapun ke 16 Ranperda yang disepakati dan ditetapkan ke dalam Propempeda tahun 2024 tersebut kata Dedy, yakni Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka). Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka).
Kemudian, kata Dedy, Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No 2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan).
Ranperda Perubahan atas Perda No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan).
Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025 (Usulan Pemko Medan) dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025-2045 (Usulan Pemko Medan).
Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan), Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan),
Ranperda Ketahanan Pangan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan).
Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) serta Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.
Kendatipun Dedy yakin tidak mungkin semua Ranperda tersebut dapat terselesaikan dalam tahun ini, sehingga dia berharap kepada anggota dewan terpilih periode 2024-2029 nanti dapat meneruskan.
Semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”imbuh Dedy.(S.Smjk)