“Dua orang ini kasus zina, sepasang pria dan wanita sama-sama belum menikah. Mereka cambuk sebanyak seratus kali di depan umum,” kata Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda kepada awak Media usai uqubat cambuk.
Andy menjelaskan, terpidana laki-laki berinisial RJ dan terpidana perempuan berinisial SL. Keduanya melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan putusan atau vonis yang sama Nomor : 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.
“Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak perkaranya kami tangani pada bulan Januari lalu,” katanya.
Kasi Pidum menambahkan, perbuatan zina duo sejoli tersebut terjadi pada bulan Januari 2024. Mereka digerebek warga di sebuah rumah kawasan Kampung Banjir, Karang Baru.
Menurut Andy ekseskusi cambuk terhadap pelaku kasus zina ini merupakan yang perdana di tahun 2024. Setelah dieksekusi cambuk mereka berhak mengirup udara bebas.
“Ini eksekusi cabuk pertama di awal tahun 2024, dengan jumlah terpidana hanya dua orang. Sampai dengan saat ini tidak ada antrian, untuk pelaku perkara jinayat lainnya belum ada kami terima,” ujar Andy Zulanda.
Kepala DSI Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menambahkan, khusus terhadap pelaku kasus zina tidak ada pengurangan jumlah cambukan meski terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekali pun.
“Kalau cambuk untuk zina itu tidak ada pengurangan masa tahanan, walaupun enam bulan sudah ditahan tetap 100 kali cabuk,” tegas Syamsul.
Namun menurutnya di Aceh Tamiang sendiri untuk pelanggaran Syariat Islam masih didominasi kasus perjudian (maisir)."(Hrp)