Kami (DPRD) mengingatkan jangan coba-coba buka kedai untuk jual beli suara. Dengan tegas kami sampaikan penyelenggara Pemilu di Kecamatan jangan main-main,” ujar Robi Barus SE kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Dikatakan Robi, Dianya sangat menyayangkan dengan beberapa peristiwa kericuhan yang terjadi pada saat proses penghitungan suara di beberapa PPK yang ada di Kota Medan.
Komisi I mencatat adanya sejumlah kericuhan pada saat proses penghitungan suara diduga adanya aroma ‘belanja suara’ yang dilakukan oleh oknum-oknum parpol atau caleg tertentu sehingga mencuatnya dugaan pergeseran suara yang menjadi penyebab molornya proses rekapitulasi di tingkat KPU Medan ,” ucap Robi.
Robi mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan serius mengusut temuan pergeseran suara tidak sah ke perolehan suara partai politik tertentu atau oknum caleg tertentu yang terjadi di Medan.
Kata, Robi bahwa menyatakan adanya temuan di sejumlah TPS berupa pergeseran suara. Perpindahan suara tidak sah yang masuk ke perolehan suara partai atau caleg tertentu merupakan kejanggalan yang sangat mencurigakan dan tidak masuk akal.
Contohnya lah, kericuhan adanya pergeseran suara di sejumlah PPK seperti Medan Sunggal, Medan Amplas, Medan Deli, Medan Tembung, Medan Johor, ini harus segera diusut oleh KPU dan Bawaslu Medan. Jangan sampai istilahnya “Buka Kedai” yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum PPK, terus proses perhitungan suara di tingkat kota atau KPU bisa molor,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Medan harus menjaga netralitas dan tidak memanipulasi hasil perolehan suara Caleg atau parpol tertentu.(S.Smjk)