“Orang asing (Deteni) yang tidak memiliki dokumen yang sah akan di Deportasi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mhd. Jahari Sitepu dalam amanatnya pada saat apel pagi, Senin, (04/03/24).
Dalam ranah Keimigrasian WNA yang melakukan tindak pidana Keimigrasian akan ditempatkan pada ‘penjara khusus’ disebut Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Pada beberapa kasus seperti WNA yang overstay, tidak memiliki izin tinggal keimigrasian, dan kasus seperti pemberian keterangan palsu dalam mendapatkan izin tinggal oleh WNA sendiri, dalam hal ini tentunya sanksi Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi akan berjalan.
Selanjutnya,Mhd. Jahari Sitepu ingatkan jajaran tetap bekerja sesuai dengan aturan sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pelaksanaan kegiatan kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Turut hadir dalam apel pagi Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Divisi Pemasyarakatan,Rudy F. Sianturi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU, PPNPN dan Mahasiswa Magang.(JN)