Asisten Deputi Koordinasi HAM menyampaikan dalam keterangannya,” Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024,” Jelas Rudy.
“Jadi kami melakukan kunjungan kerja dalam rangka Koordinasi program pembinaan Napi Teroris di Lapas Kelas I Medan sebagai upaya pencegahan aksi tindak pidana terorisme,” Tambah Rudy.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian menyampaikan,”Lapas Kelas I Medan sangat siap dalam menerima kunjungan, baik dalam rangka koordinasi program pembinaan Napi Terorisme yang ada di Lapas Kelas I Medan, hal-hal yang diperlukan baik berupa data dan pelaporan Lapas Kelas I Medan akan siap membantu, begitu juga dengan program deradikalisasi, kami siap melakukan pembinaan bagi warga binaan terorisme, ” Jelas Kalapas.
Hadir juga dalam rapat koordinasi, Ika Arini Batubara, Analis Politik, Hukum dan Keamanan, Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Rianita Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Nurmiyanti Wulandari, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Rendy Pradana, Staf Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM.(JN)