Bos.com (Aceh Tamiang)– Polres Aceh Tamiang memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen saksi di internal Partai Golkar Aceh Tamiang.
Pemeriksaan keempat saksi tersebut dimulai Jumat, 15 Maret 2024.
Keempat saksi dihadirkan untuk memberi keterangan atas dugaan pemalsuan dokumen saksi Pemilu 2024 yang di dalamnya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang secara elektronik.
Dugaan pemalsuan dokumen (mandat) saksi pemilu dimaksud sebelumnya telah dilaporkan oleh Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang, Adriadi ke Mapolres Aceh Tamiang, Jumat 1 Maret 2024.
Kasus tersebut didapati di Kecamatan Kejuruan Muda dan Kecamatan Tamiang Hulu. Sejumlah lembaran mandat saksi yang diduga dipalsukan dan diberikan kepada sejumlah saksi oknum caleg dari Partai Golkar itu sendiri.
Saksi yang dihadirkan pelapor adalah Agusnar, Ridwan, Muhammad Yusuf dan Azmi Damanik yang didampingi Tedi Irawan, SH, MH selaku Kuasa Hukum Adriadi.
Para saksi diambil keterangan dimulai sekira pukul 15.00 WIB, Jumat 15 Maret 2024.
Pantauan awak media, baik di Sekretariat Partai Golkar hingga ke Mapolres Aceh Tamiang, kehadiran saksi ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang membawa bukti yang menguatkan laporan Adriadi atas dugaan tidak pidana pemalsuan dokumen saksi pemilu.
Sementara Tedi Irawan, Kuasa hukum yang ditunjuk Ketua PD II Partai Golkar Aceh Tamiang, saat dikonfirmasi tidak banyak memberi keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen saksi pemilu yang di indikasikan dilakukan oleh oknum caleg yang juga sebagai orang dalam di internal Partai Golkar.
“Masih dalam proses pengambilan keterangan dari saksi. Jadi sabar aja dulu ya,” kata Tedi.
Tedi Irawan menyebutkan, mengenai penanganan kasus yang dilaporkan kliennya ke Polres Aceh Tamiang itu, dia berkeyakinan kinerja penegak hukum Polres Aceh Tamiang tetap berjalan di atas koridor aturan yang lurus.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polri. Saya yakin kalau kinerja Polres Aceh Tamiang dilakukan secara profesional,” demikian Tedi."(Hrp)