"Nilai-nilai anti korupsi perlu ditanam sedari dini sehingga dapat dibudayakan dalam sistem pemerintahan untuk menghindari dan mengikis perilaku koruptif sejalan dengan sembilan nilai integritas atau nilai anti korupsi yang dirumuskan oleh KPK, yaitu: Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja Keras, Tanggungjawab dan Sederhana (BerJuMPA Di KerTaS)," tutur Kepala Kantor Wilayah, Mhd Jahari Sitepu pada kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2024, Kamis (21/3/24).
Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Lapas Pematangsiantar, Para pejabat structural serta staff. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi bekal untuk membangun budaya anti korupsi demi mewujudkan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Kinerja Pemasyrakatan yang Berdampak.
Hadir secara virtual menjadi Narasumber yakni Yulianto Saptoprasetyo, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Muda, Komisi Pemberantasan Korupsi. Beliau memberikan pemaparan seputar tindak korupsi, jenis-jenis korupsi, sudut pandang hukum, dampak negative hingga, penanggulangan tindak koprupsi. Dengan demikian, dari sosialisasi yang diberikan para peserta dapat memperoleh pemahaman akan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat komitmen masing-masing dalam membangun Clean Government.(JN/IG)