Mhd Jahari Sitepu selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dan turut menggandeng jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Meski di tahun 2023 laporan terkait hal ini NIHIL, kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan gratifikasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan," terangnya saat kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2024, Senin (25/3/24).
Penerimaan gratifikasi dapat membuka peluang terjadinya korupsi sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini sendiri telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Dilaksanakan di Ruang Muladi Kantor Wilayah, turut hadir jajaran Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas, JFT dan JFU serta pegawai di 50 UPT jajaran secara virtual. Anggota UPG pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ridha Faridha Djoyo, Analis Laporan Hasil Pengawasan dan Ibu Puji Hayati, Analis Pengaduan Masyarakat hadir virtual menjadi narasumber pada penguatan ini.(JN/IG)