Dalam kegiatan ini turut juga hadir stakeholder kecamatan Pancur Batu, Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kepolisian Sektor Pancur Batu, Koramil 14/PB, BNN, dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu .
Dalam kata sambutan Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa S.H, M.H menyampaikan “Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hari ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai esekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian Sektor Pancur Batu dan Bea Cukai. “Saya menyampaikan kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang bahwa pelaksaan pemusnahan barang bukti harus dilakukan setiap 3 bulan sekali” ujar Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi diberikan kesempatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu-sabu dengan cara memblender, menggrenda senjata tajam, dan membakar barang bukti yang ada.