"Pelayanan publik berbasis HAM mengakomodir kebutuhan dan asprisasi masyarakat yang mewujudkan pelayanan yang berpedoman berbasis HAM," ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex C. Pinem.
Pelayanan Publik Berbasis HAM ini terus mewujudkan komitmen dalam menjalankan amanat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 serta menjadi pionir dalam menjalankan pelayanan publik berbasis HAM pada birokrasi di Provinsi Sumatera Utara.
Diharapkan seluruh Satuan Kerja dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan masing-masing dan terus berupaya memperbaiki layanan, terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM serta mengendepankan pelayanan yang yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas.(JN)