Kegiatan diawali dari Laporan Ketua Pelaksana Rehabilitasi oleh Kepala Seksi Binadik, Reni Priska Panjaitan. Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.6-PK.06.05-64 tanggal 02 Februari 2024 tentang Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024, Lapas Perempuan Medan menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi bagi 30 Warga Binaan Pemasyarakataan mendapatkan Rehabilitasi Medis dan 30 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Rehabilitasi Sosial. Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut Reni Priska Panjaitan menyampaikan telah terbentuk SK (Surat Keputusan) Kepala Lapas Perempuan Medan tentang pembentukan Tim Pokja (Kelompok Kerja) Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan dan menggandeng kerjasama dengan Yayasan Medan Plus.
Dilanjutkan dengan Sambutan oleh Kepala Yayasan Medan Plus Eban Tontota Kaban, selaku Pihak yang menyelenggarakan Konselor Adiksi dalam ikut berperan pada kegiatan harian Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan.
Kalapas Perempuan Medan, Agustinawati Nainggolan memberikan kata Sambutan dan meresmikan Pembukaan Program Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan oleh Kepala Lapas Perempuan Medan, Agustinawati Nainggolan. Agustinawati menyampaikan "telah dipilih 60 WBP menjadi Peserta Rehabilitasi secara gratis yang diselenggarakan oleh Negara. Diperhatikan arahan dan bimbingan dari Konselor Adiksi selama kegiatan berlangsung 6 bulan ini sehingga ada perubahan sikap yang dapat dirasakan dari layanan rehabilitasi" Pesan Agustinawati kepada Warga Binaan Pemasyarkatan.
Setelah memberikan sambutan dan membuka program Rehablitasi, Kalapas Perempuan Medan bersama Kepala Yayasan Medan Plus berkesempatan menyetakan kalung tanda peserta kepada perwakilan residen rehabiltasi. Dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama Lapas Perempuan Medan bersama tamu undangan.(JN)