"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Meski di tahun 2023 laporan terkait hal ini NIHIL, kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan gratifikasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan," terang Kakanwil, Bapak Jahari Sitepu dalam sambutannya.
Dilaksanakan di Ruang Muladi Kantor Wilayah, turut hadir jajaran Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, JFT dan JFU serta pegawai di 50 UPT jajaran secara virtual. Anggota UPG pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ridha Faridha Djoyo, Analis Laporan Hasil Pengawasan dan Ibu Puji Hayati, Analis Pengaduan Masyarakat hadir virtual menjadi narasumber pada penguatan ini.
"Seluruh insan Pengayoman di Sumatera Utara saya ajak untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku Anti korupsi tutup Kakanwil.(JN)