Sekretaris DPMKP2KB Aceh Tamiang, Dipa Syahbuana kepada awak media di ruang kerjanya pada Selasa, (26/03/24) mengatakan, proses pencairan dana desa tahun 2024 ini dibagi menjadi 2 tahap yakni tahap satu, 60 persen dan tahap dua 40 persen.
Pengalokasian dana desa di masing-masing kampung dilakukan berdasarkan klasifikasi kampung yakni Kampung Mandiri sebanyak 32, Kampung Maju sebanyak 66, Kampung Berkembang sebanyak 98, dan Kampung Tertinggal sebanyak 21 Kampung.
Dipa Syahbuana mengatakan untuk Pemerintah Kampung yang baru Pemekaran yakni Kampung Sumber Makmur, Kampung Mekar Jaya, dan Kampung Alur Mentawak segera melakukan pengajuan agar dana desa ini dapat dinikmati masyarakat melalui berbagai Program kegiatan.
Dipa Syahbuana menambahkan, saat ini ada satu kampung yang rekeningnya diblokir oleh Pemerintah Pusat yakni Kampung Perkebunan Alur Jambu sehingga kampung ini tidak dapat ADD, hanya mendapatkan operasional berupa gaji perangkat desa yang bersumber dari ADK."jelasnya."(Hrp).