Kegiatan skrining ini dilaksanakan oleh konselor internal Lapas Perempuan Medan dan konselor eksternal dari Yayasan Medan Plus. Skrining dilakukan dengan menggunakan Formulir ASSIST Versi 3.1 (Alcohol, Smoking, and Subtance Involment Screening Test). Formulir ASSIST ini berisi tujuh kuesioner dengan delapan pertanyaan untuk ditujukan kepada warga binaan. Formulir ini mengidentifikasi berbagai masalah berhubungan dengan penggunaan zat.
Kegiatan skrining ini dilakukan melalui metode wawancara untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat resiko yang muncul dari riwayat penggunaan, dan dari hasil skrining ini akan didapat skor ASSIST tiap zat yang kemudian akan digunakan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Agustinawati Nainggolan menyampaikan bahwa skrinning awal bagi WBP ini merupakan kegiatan tahap awal sebelum dilangsungkannya program rehabilitasi tahun anggaran 2024.
“sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2024 Lapas Perempuan Kelas IIA Medan akan kembali melaksanakan program rehabilitasi pemasyarakatan, tetapi tahun 2024 jumlah peserta rehabilitasi Lapas Perempuan Medan bertambah menjadi 60 orang dan terbagi menjadi 30 orang residen rehab sosial dan 30 orang rehab medis,” ucap Agustina
Agustinawati Nainggolan yang juga merupakan Ketua Tim Pokja Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan menambahkan bahwa dari 80 orang WBP yang dilakukan skrinning awal nantinya konselor akan memilih 60 orang WBP berdasarkan hasil dari skrinning tingkat resiko penggunaan yang akan ditetapkan sebagai peserta rehabilitasi sosial dan medis tahun 2024.(JN)