Hal ini dikatakan Hasyim saat mendapat pengaduan dari sejumlah warga komplek Katamso Square II, Rabu (13/3/2024).
Dikatakan Hasyim, bahwa selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di komplek Tata Residance. Namun, pada tanggal 24 Februari 2024, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Komplek Tata Residance menutup akses jalan dengan mendirikan tembok setinggi 3 meter yang menyebabkan akses jalan tertutup dan warga tidak dapat melintasi komplek menggunakan kenderaan roda empat.
Masih diterangkan oleh Ketua DPRD Kota Medan ini lagi, warga menyebutkan ada pernyataan dari Darwin Halim selaku pemilik tanah Tata Residance kepada Hartono selaku pemilik Komplek Katamso Residance II pada tanggal 13 Mei 2014, yang menyatakan bahwa jalan jalan di dalam Komplek Tata Residance yang terletak di kota Medan Jalan Brigadir Jendral Zein Hamid dapat dipakai dan atau dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang komplek Tata Residance dengan ketentuan bahwa jalan jalan yang terdapat di tanah tanah yang dibelakang komplek Tata Residance tersebut juga dapat dipakai dan dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni penghuni yang berada di belakang dan yang di depan dari tanah tersebut. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan notarisnotaris di kota Medan.
Selain itu, tambah Hasyim lagi, didalam komplek Katamso Sequare II ada Vihara atau rumah ibadah yang selalu dikunjungi oleh jemaatnya.
Seharusnya, penutupan akses Jalan di Komplek tidak boleh dilakukan. Itu kan Jalan yang sudah diserahkan untuk umum dan dipertegas pada surat pernyataan resmi antara Darwin Halim dan Hartono. Apalagi diketahui di tempat itu ada rumah ibadah. Sejak lama warga sudah melewati jalan itu dan baru ditembok pada bulan Februari 2024. Penembokan juga diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBB), terang Hasyim.Disebutkan politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, bahwa ada pun surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada ditunjukkan pemilik tanah adalah izin mendirikan bangunan pada tahun 2008, bukan izin penembokan jalan.
Karena tidak ada PBG, maka penembokan harus di hentikan dan di bongkar. Kita minta pemko Medan harus tegas karena ini menyangkut kepentingan khalayak umum, “katanya.(S.Smjk)