Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida didampingi Kepala Bagian Program dan Humas, Sukino di hadiri oleh Kepala Subseksi Keuangan dan Perlengkapan, Muhammad Kahfi bersama Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Dani Diyanulhaq serta turut hadir perwakilan Pejabat dan Pegawai yang membidangi terkait PEKPPP dan SOP pada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Mengawali kegiatan, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bapak Sukino, memberikan sambutan terkait Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Disampaikan bahwa seluruh satuan kerja harus memiliki pemahaman yang sama terkait pelayanan publik sehingga pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibu Mutia Farida membuka sekaligus memberikan sambutan bahwa PEKPP mandiri bertujuan memperluas satuan kerja yang akan dievaluasi agar tidak hanya terbatas pada Satker yang dievaluasi oleh Kementerian PANRB. “Dengan dilakukannya PEKPPP secara mandiri, instansi dapat memperoleh gambaran lebih lengkap dari kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kementerian secara menyeluruh. PEKPPP mandiri Tahun 2024 akan dilakukan sebanyak 3 kali dengan periode pelaporan ke Sekretariat Jenderal,” jelasnya.
Kemudian, Kepala Tata Laksana Biro Perencanaan Kumham, Bapak Nugroho, memaparkan mengenai penilaian secara nasional PEKPPP yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Pada tahun 2024 dilakukan penilaian secara mandiri dan hasilnya akan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk divalidasi.
Lebih lanjut, Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik yang dilakukan secara mandiri akan direkapitulasi secara tepat waktu. Seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta diharapkan dapat menjadi tolak ukur Kanwil lain dan tidak masuk dalam zona merah.