Dari total 1182 narapidana beragama Islam di Lapas Narkotika Langkat sebanyak 1105 orang yang telah menerima SK remisi Idulfitri, sebanyak 1068 orang yang menerima remisi khusus (RK) I dan 37 orang menerima RK II. Dengan potongan masa tahanan bervariasi, ada yang mendapat remisi 15 hari, dua bulan, hingga langsung bebas
Usai pemberian SK Remisi Kepala Lapas Narkotika Langkat, Parlindungan Siregar membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoli pada Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Palindungan.
Remisi dan pengurangan masa pidana yang di dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa narapidana telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Program pembinaan yang diikuti bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan. (JN)