"Total ada 39 warga binaan Lapas Pangururan yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2024 ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari," ujarnya.
Dijelaskannya, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas III Pangururan dengan baik dan terukur.(JN)