Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, DPRK Aceh Tamiang melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 yang dimulai dengan penyampaian LKPJ tersebut dalam Rapat Paripurna.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST selaku Pimpinan Rapat, didampingi Muhammad Nur, SE, Wakil Ketua II, dan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd, mendampingi di meja Pimpinan Rapat.
Membuka rapat dengan sambutan singkat, selanjutnya Suprianto mempersilakan Asisten Pemerintahan, mewakili Bupati Aceh Tamiang, untuk menyampaikan Nota Pengantar LKPJ dihadapan para Anggota Dewan yang hadir berjumlah 20 (dua puluh) orang di Ruang Sidang Utama.
Muslizar dalam penyampaian Nota Pengantar LKPJ mengatakan bahwa LKPJ Tahun 2023 merupakan pelaksanaan RPJMD Aceh Tamiang Tahun 2020-2024, yang secara implementatif dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dibiayai APBK Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.269.009.521.471,00 dengan realisasi Rp 1.204.442.908.824,95.
Berkenaan dengan realisasi anggaran, hal ini bersifat sementara (un-audited) dan belum merupakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2023. Laporan ini disampaikan tersendiri setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pemaparannya, Muslizar juga menjelaskan capaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 mengalami perkembangan yang cukup fluktuatif dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Melalui LKPJ Bupati Aceh Tamiang ini diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tamiang memiliki bahan dan informasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023” ucap Muslizar pada penyampaian Nota Pengantar LKPJ.
Usai penyampaian Nota Pengantar tersebut, Pimpinan Rapat menerima dokumen LKPJ Bupati Aceh Tamiang yang diserahkan oleh Muslizar, Asisten Pemerintahan, dan akan menyerahkan kepada Anggota Dewan melalui Panitia Khusus untuk dilakukan pembahasan bersama.
Selanjutnya, rapat ditutup pukul 16.02 WIB dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Rancangan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Pembentukan Panitia Khusus terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun 2023."(Hrp).