Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan suatu sistem pembangunan daerah yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara terintegrasi dan berkelanjutan yang berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak.
Rapat tersebut diselenggarakan di Cafe Moshi Sunju Desa Sunju Kec. Marawola dan turut diikuti oleh para unsur Kementerian dan Lembaga (K/L) Kota Palu, Sigi dan Donggala, termasuk LPKA Kelas II Palu yang menaungi setiap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah serta yang dinaungi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).
Mewakili Bupati Sigi, Asisten II Kabupaten Sigi, Sutopo Sapto Condro, mengatakan bahwa KLA dapat terwujud dari kerja sama dan komitmen yang dibangun bersama-sama mulai dari kepala daerah, partisipasi seluruh pihak terkait, Kantor/Lembaga, perguruan tinggi, dunia usaha, media, lembaga masyarakat serta kelompok anak.
“Dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak diperlukan kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan komitmen dan sinergitas agar pemahaman tentang pentingnya program KLA dalam mendukung upaya pemerintah memenuhi hak dan melindungi anak lebih menyatu khususnya dilingkup Tim Gugus Tugas, untuk itu saya berterima kasih sebesar-besarnya atas berkenannya Bapak dan Ibu yang sudah ikut hadir bersama dalam kegiatan ini,” ucapnya.
Sementara itu, tergabung sebagai salah satu Inisiator percepatan gugus tugas KLA Kabupaten Sigi, Revanda Bangun juga mengutarakan keseriusannya dalam mewujudkan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi untuk dapat meraih predikat KLA tingkat Madya, katanya, LPKA Kelas II Palu sendiri bukan hanya terus berupaya untuk memberikan pendampingan kepada ABH Sigi melainkan kepada seluruh ABH, serta kepada seluruh masyarakat.
“Kami rutin memberikan sosialisasi agar anak-anak disini ini dapat terhindari dari berbagai tindak kejahatan, seperti Pencurian, Narkotika, Terorisme hingga berbagai kasus lainnya. Kita harus pastikan anak-anak bisa bebas dan terhindar dari berbagai kasus hukum dengan memaksimalkan pelayanan dan pembinaan guna mempersiapkan anak agar kembali ke masyarakat menjadi anak yang taat akan hukum dan norma yang berlaku,” tutupnya.
Sejalan dengan Arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, bahwa LPKA Palu sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis yang menaungi Anak-anak Berhadapan dengan Hukum harus memiliki semangat kepedulian terhadap masa depan anak guna mendukung program pemerintah untuk menyongsong menuju Generasi Emas Tahun 2024.(Rel)